Lompat ke konten utama
Wujudkan Hunian Impian Keluarga & Investasi Masa Depan yang Nyaman

Kredit Pemilikan Rumah

Pembiayaan pembelian rumah baru/second, pembangunan di atas tanah sendiri, atau renovasi hunian dengan suku bunga kompetitif dan tenor fleksibel hingga 10 tahun.

Plafon Pinjaman

Mulai Rp 10 Juta

Jangka Waktu

12 – 180 bulan

Suku Bunga

10,50% - 15,00% p.a.

Pembayaran Angsuran

Autodebet, Transfer Rekening (Virtual Account)

Kredit Pemilikan Rumah (KPR) BPR Karimun Sejahtera adalah solusi pembiayaan properti terpercaya bagi perorangan maupun keluarga di Kabupaten Karimun dan sekitarnya. Fasilitas ini diperuntukkan untuk pembelian rumah tinggal baru maupun sekunder (bekas), pembangunan rumah di atas tanah milik sendiri, hingga renovasi hunian impian Anda.

Dengan suku bunga bersaing, jangka waktu angsuran fleksibel hingga 15 tahun (180 bulan), serta proses persetujuan kredit yang transparan dan bersahabat, memiliki hunian idaman kini semakin mudah diwujudkan.

Keunggulan Produk

Suku Bunga Ringan & Kompetitif

Suku bunga bersaing dengan skema angsuran bulanan yang terjangkau dan transparan.

Jangka Waktu Fleksibel s/d 15 Tahun

Pilihan tenor pembiayaan hingga 180 bulan yang disesuaikan dengan kapasitas arus kas nasabah.

Tujuan Penggunaan Beragam

Dapat digunakan untuk pembelian rumah baru/second, ruko hunian, renovasi, atau bangun rumah bertahap.

Proses Cepat & Pendampingan Penuh

Tim Relationship Officer kami siap mendampingi proses penilaian agunan dan pengurusan berkas secara profesional.

Pelunasan Fleksibel

Dukungan pelunasan sebagian atau seluruhnya dengan mekanisme yang adil dan terbuka.

Pilihan Skema & Cara Angsur

Skema cara mengangsur pinjaman yang dapat disesuaikan dengan pola arus kas (cashflow) dan jenis usaha Anda:

Skema Fleksibel
1

Installment

Pokok + Bunga

Pembayaran angsuran pokok dan bunga dicicil secara teratur setiap bulan dengan nominal angsuran terukur hingga lunas pada akhir jangka waktu pinjaman.

Persyaratan Pembukaan / Pengajuan

  • Identitas Pemohon & Pasangan:Fotokopi e-KTP pemohon dan pasangan, Kartu Keluarga (KK), dan Surat Nikah / Cerai.
  • NPWP Pribadi:Fotokopi NPWP pemohon yang masih berlaku.
  • Bukti Penghasilan / Usaha:Slip gaji 3 bulan terakhir & surat keterangan kerja (karyawan), atau catatan usaha & izin (wiraswasta).
  • Rekening Koran 3 Bulan Terakhir:Rekening koran / buku tabungan mutasi perbankan 3 bulan terakhir pemohon.
  • Dokumen Agunan / Properti:Fotokopi Sertifikat Hak Milik (SHM) / SHGB, IMB / PBG, dan bukti pembayaran PBB tahun terakhir.
  • Bersedia untuk dilakukan pengecekan riwayat peminjaman pada bank lain melalui fasilitas IDEB(Informasi Debitur) OJK
  • Bersedia untuk dilakukan survey tempat tinggal atau permintaan data pendukung untuk pinjaman

Rincian Biaya & Tarif

Informasi transparansi biaya dan tarif yang berlaku untuk Kredit Pemilikan Rumah.

Transparan & Resmi
Komponen BiayaNominal / TarifKeterangan
Biaya Administrasi Kredit Sesuai Plafon Pinjaman Dikenakan satu kali saat realisasi kredit
Biaya Provisi Kredit Sesuai Plafon Pinjaman Dipotong dari pencairan pinjaman
Biaya Notaris & Pengikatan Agunan Sesuai Tagihan Notaris Rekanan Tarif resmi Notaris/PPAT untuk APHT, SKMHT, atau Fidusia
Premi Asuransi Jiwa & Agunan Sesuai Tarif Premi Rekanan Proteksi jiwa peminjam & agunan (kebakaran / all risk)
Bea Materai Dokumen Rp 10.000 / lembar Sesuai kebutuhan penandatanganan akad perjanjian kredit
* Tarif dapat diperbarui sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan dan regulasi perbankan yang berlaku.
  1. 1.Uang Muka (DP): Mulai dari 15% - 20% sesuai penilaian agunan
  2. 2.Suku bunga bersaing dengan pilihan skema fixed & floating transparan
  3. 3.Biaya administrasi, appraisal independen, dan pengikatan notaris APHT

Informasi Risiko Produk

Ringkasan informasi dan hal-hal penting yang perlu diperhatikan terkait produk ini.

Risiko Denda Keterlambatan Pembayaran

Keterlambatan pembayaran angsuran pokok dan bunga pinjaman melewati tanggal jatuh tempo akan dikenakan denda keterlambatan per hari keterlambatan.

Risiko Penurunan Kualitas Kredit (SLIK OJK)

Tunggakan pembayaran angsuran dilaporkan ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK OJK / iDeb) dan dapat memengaruhi reputasi serta riwayat kredit di seluruh lembaga keuangan di Indonesia.

Risiko Eksekusi Agunan Jaminan

Apabila debitur wanprestasi atau tidak memenuhi kewajiban pembayaran setelah diberikan surat peringatan bertahap, Bank berhak melakukan eksekusi/lelang atas agunan jaminan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Risiko Biaya Pelunasan Dipercepat

Pelunasan seluruh atau sebagian sisa pokok pinjaman sebelum masa tenor perjanjian kredit berakhir dapat dikenakan biaya penalti administrasi pelunasan dipercepat.

Bagikan Produk Ini:
Rekomendasi

Produk Serupa Lainnya

Lihat Semua Kredit