Lompat ke konten utama
Perlindungan Data Pribadi | BPR Karimun Sejahtera

Kebijakan Privasi

Data Aman Terlindungi. Transaksi Aman, Hidup Nyaman

Kebijakan Privasi & Perlindungan Data Pengguna

LEGALITAS & PENGAWASAN RESMI

Terdaftar & Diawasi OJK serta Peserta Penjaminan LPS

“PT. BPR Karimun Sejahtera adalah lembaga jasa keuangan yang terdaftar dan berizin serta di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan wilayah kerja Provinsi Kepulauan Riau, serta merupakan bank peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).”
Terdaftar & Diawasi OJKPeserta Penjaminan LPS

Layanan dan atau produk yang disediakan oleh PT. BPR Karimun Sejahtera berkaitan dengan kegiatan penghimpunan dana dari pihak ketiga (masyarakat dan kelembagaan yang berbadan hukum) melalui produk tabungan dan deposito berjangka, juga kegiatan dalam hal penyaluran pinjaman kepada perorangan maupun lembaga yang berbentuk badan hukum sesuai dengan kaidah-kaidah serta aturan yang telah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

PT. BPR Karimun Sejahtera dalam kegiatan yang disebutkan di atas juga menggunakan berbagai sarana media untuk melakukan pengumpulan data, publikasi berupa informasi terkait kegiatan yang berjalan dan promosi untuk produk dan jasa melalui berbagai media, baik itu media cetak maupun media online seperti halaman website resmi https://karimunsejahtera.com dan juga melalui media sosial seperti Facebook, Instagram, ataupun media lainnya.

Kebijakan privasi ini bersifat mengikat untuk layanan dan produk yang diselenggarakan oleh PT. BPR Karimun Sejahtera (“BANK”), dan dianggap telah dipahami oleh setiap nasabah produk pinjaman dan simpanan (tabungan maupun deposito) (“PENGGUNA”) serta dapat dibaca dan dipahami oleh calon pengguna (“CALON PENGGUNA”) produk dan layanan yang diselenggarakan oleh pihak bank.

Klasifikasi Subjek Data Pengguna

Pemilik Rekening Aktif

PENGGUNA (Nasabah Aktif)

Individu perorangan, kelompok, maupun badan usaha yang terdaftar secara sah sebagai salah satu pemilik rekening aktif produk yang diselenggarakan oleh pihak Bank, serta masih memiliki hak yang dapat ditagihkan kepada bank dan memiliki kewajiban yang harus diselesaikan kepada pihak bank.

Tahap Pengajuan / Prospek

CALON PENGGUNA

Individu ataupun kelompok dan juga badan usaha yang memiliki kebutuhan untuk mendaftarkan diri sebagai salah satu pengguna produk yang diselenggarakan oleh pihak Bank, namun belum memiliki keterikatan secara sah sebagai salah satu pengguna produk yang diselenggarakan oleh pihak Bank.

Prinsip Kerahasiaan Bank & Ketentuan Pengungkapan

Pihak bank memiliki kewajiban untuk menjaga kerahasiaan data pribadi pengguna dan calon pengguna produk dan layanan perbankan yang diselenggarakan oleh bank termasuk informasi terkait transaksi yang telah dan sedang terjadi pada bank. Informasi rahasia yang diperoleh oleh bank akibat proses penyelenggaraan produk dan layanan tidak dapat digunakan untuk tujuan lain kecuali sebelumnya telah mendapatkan persetujuan dari pengguna, terkecuali informasi yang:

Bukan Kelalaian Bank

1. Pengungkapan Publik Tanpa Kelalaian

Diungkapkan kepada publik melalui pihak yang mengungkapkan dan bukan merupakan kesalahan atau kelalaian dari pihak yang mengungkapkan.

Hak & Bukti Cukup

2. Kewajiban & Bukti yang Sah

Diungkapkan kepada publik melalui pihak yang memiliki hak dan bukti yang cukup serta memiliki kewajiban sah secara hukum dalam mengungkapkan.

Otoritas & Regulasi

3. Perintah Otoritas / Pemerintah

Diungkapkan kepada publik atas perintah badan otoritas, badan pemerintah lainnya atau instansi yang memiliki kewenangan secara hukum atau perundang-undangan yang berlaku.

Persetujuan Pengguna

4. Persetujuan Pihak Ketiga

Diungkapkan kepada publik oleh pihak ketiga, di mana sebelumnya telah melalui persetujuan pengguna produk maupun layanan.

Penasihat Hukum

5. Kuasa Penasihat Hukum

Diungkapkan secara sah dan resmi oleh penasihat hukum yang ditunjuk oleh pengguna untuk keperluan hukum.

Privasi Dilindungi

6. Larangan Penggunaan Tanpa Izin

Informasi rahasia yang diperoleh akibat proses layanan tidak dapat digunakan untuk tujuan komersial atau tujuan lain tanpa persetujuan tegas pengguna.

Sumber & Saluran Perolehan Data Pribadi

5 Kanal Resmi

Saluran Resmi Pengumpulan Data BPR Karimun Sejahtera

Ruang lingkup data pribadi pengguna/calon pengguna berikut data dan dokumen pendukung lainnya termasuk data keanggotaan keluarga, karyawan, rekan atau yang terkait dengan pengguna diperoleh dari:

1

Diserahkan langsung oleh calon pengguna pada saat melakukan pengajuan layanan produk maupun pengkinian data pengguna di kantor Bank.

2

Melalui formulir pada halaman website resmi (https://karimunsejahtera.com).

3

Diserahkan melalui media email atau pesan sesuai dengan kesepakatan antara pengguna/calon pengguna dengan pihak bank (petugas resmi).

4

Melalui pihak ketiga rekanan resmi (showroom kendaraan, developer rumah, atau pihak ketiga lainnya yang bermitra).

5

Melalui biro informasi kredit, informasi debitur (seperti SLIK OJK) atau biro informasi lainnya sesuai dengan kesepakatan antara pengguna/calon pengguna dengan pihak bank.

Ruang Lingkup & Kategori Data Pribadi

Data pribadi yang bersifat umum seperti yang dimaksud, diklasifikasikan dan dikelola secara ketat dalam kategori-kategori berikut:

Mencakup identitas resmi pengguna seperti KTP / SIM termasuk di dalamnya seluruh informasi yang tertera pada dokumen identitas (NIK, nama lengkap, tempat/tanggal lahir, jenis kelamin, agama, status perkawinan, pekerjaan, alamat), serta identitas pasangan / keluarga pengguna maupun calon pengguna produk dan layanan perbankan.

Khusus untuk pengguna/calon pengguna yang berbentuk badan usaha atau badan hukum, mencakup seluruh dokumen legalitas perusahaan seperti Akta Pendirian dan Perubahan Terakhir, SK Pengesahan Kemenkumham, Nomor Induk Berusaha (NIB), NPWP Badan, izin operasional/komersial, serta susunan pengurus (Direksi & Komisaris).

Mencakup dokumentasi tempat tinggal, tempat bekerja, atau hal-hal yang berkaitan dengan domisili pengguna / calon pengguna dalam rangka verifikasi fisik lapangan dan penilaian kelayakan fasilitas pinjaman kredit.

Mencakup rekening tabungan lainnya, slip gaji atau surat keterangan penghasilan, bukti tagihan/pembayaran rekening listrik / air, bukti pembayaran pajak (PBB/SPT) atau bukti dokumen lainnya yang dipersyaratkan sebagai pemenuhan dokumen perjanjian perbankan.

Mencakup nomor telepon (seluler/rumah), alamat email, alamat domisili tempat tinggal, alamat pekerjaan, serta informasi kontak darurat (emergency contact) yang dapat dihubungi dalam situasi mendesak.

Mencakup data-data terkait biometrik pengguna, jika pada kemudian hari pihak bank menyelenggarakan layanan yang bersifat digital dan membutuhkan data-data biometrik (seperti sidik jari atau pengenalan wajah), serta data-data yang berasal dari sumber lain yang diperoleh pihak bank secara resmi.

Pembaruan Kebijakan & Pusat Bantuan

Kebijakan terkait privasi atau perlindungan data ini akan diperbaharui bila perlu sesuai dengan kondisi yang berlaku dan regulasi terkini dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pengguna dapat mengakses halaman ini secara berkala untuk mengetahui perkembangan ketentuan terbaru.