Lompat ke konten utama
Whistle Blowing | BPR Karimun Sejahtera

WHISTLE BLOWING SYSTEM

Sistem Pelaporan Indikasi Kegiatan Yang Berindikasi Merugikan Yang Terjadi di Linkungan BPR Karimun Sejahtera

Whistle Blowing System (WBS)

“Saluran Pelaporan Pelanggaran Rahasia, Independen, dan Terpercaya”

Whistle Blowing System (WBS) merupakan sarana pelaporan resmi bagi pihak internal (karyawan, pengurus) maupun pihak eksternal (nasabah, mitra bisnis, dan masyarakat umum) untuk menyampaikan dugaan pelanggaran hukum, kecurangan (fraud), maupun penyimpangan etika yang dilakukan oleh insan PT. BPR Karimun Sejahtera. Bank berkomitmen penuh menindaklanjuti setiap aduan secara tegas, objektif, dan transparan.

Kerahasiaan

100% Kerahasiaan Terjamin

Identitas pelapor dilindungi penuh. Diperkenankan menggunakan nama alias atau laporan anonim.

Independen

Audit Intern Independen

Laporan ditangani langsung oleh Satuan Kerja Audit Intern (SKAI) secara objektif tanpa konflik kepentingan.

Perlindungan

Bebas Intimidasi

Jaminan perlindungan dari pembalasan, penurunan jabatan, atau diskriminasi terhadap pelapor beritikad baik.

Email Khusus WBS

Kirimkan rincian kronologi aduan dan bukti awal langsung ke kotak surat elektronik rahasia SKAI: wbs@karimunsejahtera.com

Kirim Email

Formulir Online

Sampaikan aduan melalui portal e-Form resmi bank dengan memilih klasifikasi "Tindakan Kecurangan (Fraud)" dilengkapi bukti digital.

Buka Form WBS Online

Surat Fisik Tertutup

Kirimkan berkas atau amplop bertuliskan RAHASIA / WBS ke SKAI PT. BPR Karimun Sejahtera, Jl. Ampera No. 88-89, Tanjung Balai Karimun.

Lokasi Kantor

Kategori Dugaan Pelanggaran yang Dapat Dilaporkan

Fraud

1. Tindak Kecurangan (Fraud)

Penggelapan kas / agunan, penipuan, pemalsuan tanda tangan atau dokumen perbankan, pungutan liar, korupsi, dan suap/gratifikasi ilegal.

Kode Etik

2. Pelanggaran Kode Etik

Tindakan diskriminasi, pelecehan, penyalahgunaan wewenang jabatan, atau perilaku tercela yang merusak integritas bank.

Benturan

3. Benturan Kepentingan

Memanfaatkan posisi di bank untuk kepentingan keuntungan pribadi, keluarga, atau relasi bisnis tertentu tanpa deklarasi resmi.

Regulasi

4. Pelanggaran Regulasi

Pembocoran rahasia nasabah, manipulasi laporan keuangan/kredit, atau ketidakpatuhan sengaja terhadap regulasi OJK/BI/LPS.

Mekanisme & Alur Penanganan Laporan

Langkah 1
Penyampaian Aduan

Pelapor menyampaikan kronologi & bukti via Email, Form Online, atau Surat Tertutup.

Langkah 2
Telaah Awal SKAI

SKAI memverifikasi kelayakan informasi dan kecukupan bukti awal dalam maksimal 3 hari kerja.

Langkah 3
Investigasi Khusus

Jika terindikasi kuat, Tim Audit Khusus melakukan pemeriksaan menyeluruh secara independen.

Langkah 4
Tindak Lanjut & Sanksi

Penyampaian rekomendasi sanksi tegas kepada Direksi bagi terlapor yang terbukti bersalah.

Panduan Laporan Efektif

Pedoman Informasi 5W + 1H

Agar aduan dapat ditindaklanjuti secara cepat dan akurat, disarankan memuat unsur berikut:

1

What: Apa dugaan peristiwa pelanggaran yang terjadi?

2

Who: Siapa pihak yang terlibat (terlapor, saksi, korban)?

3

When: Kapan perkiraan waktu peristiwa tersebut berlangsung?

4

Where: Di unit kerja atau kantor mana peristiwa terjadi?

5

Why: Mengapa tindakan tersebut dipandang sebagai pelanggaran / motif?

6

How: Bagaimana modus operandi atau cara peristiwa tersebut dilakukan?

Komitmen Bank

Kebijakan Perlindungan Pelapor

“Manajemen PT. BPR Karimun Sejahtera memberikan jaminan penuh bahwa pelapor beritikad baik (whistleblower) dilindungi dari pembalasan, mutasi sepihak, pemutusan kerja, penurunan jabatan, ataupun intimidasi dalam bentuk apapun.”
PT. BPR Karimun Sejahtera

Pertanyaan Umum (FAQ) Seputar WBS

Ya, 100% dijamin. BPR Karimun Sejahtera memegang teguh asas kerahasiaan. Identitas Anda tidak akan pernah dipublikasikan kepada pihak manapun di luar tim pemeriksa SKAI tanpa persetujuan Anda, dan Anda juga berhak membuat aduan anonim.

Aduan Anda akan diterima dan diinvestigasi secara langsung oleh Satuan Kerja Audit Intern (SKAI) yang bersikap independen dan bertanggung jawab langsung kepada Komite Audit dan Dewan Komisaris.

Selama aduan disampaikan atas dasar itikad baik (good faith) dan bukan untuk memfitnah, Anda tetap mendapatkan perlindungan penuh dari manajemen bank meskipun bukti permulaan belum mencukupi.