Blog | Kegiatan | Suku Bunga | Karir
PT. BPR Karimun Sejahtera
Logo
  • Beranda
  • Tentang Kami
    • Tentang Kami
    • Manajemen & Organisasi
    • Penghargaan
    • Lokasi
    • Hubungi Kami
    • Mitra Asuransi
    • Pengaduan Nasabah
    • Whistle Blowing System - WBS
    • Kebijakan Keamanan Informasi
    • Kebijakan Privasi Pengguna
  • Produk & Layanan
    • Pinjaman
      • Kredit Modal Kerja
      • Kredit Multi Guna
      • Kredit Pemilikan Rumah
      • Kredit Pemilikan Mobil
    • Simpanan
      • Tabungan Sejahtera
      • Tabungan Premium Sejahtera
      • Tabungan Perusahaan Sejahtera
      • Tabungan Masyarakat Sejahtera
      • TabunganKu
      • Simpanan Pelajar - Simpel
    • Deposito
      • Deposito Sejahtera
    • Layanan Virtual Account
  • Laporan
    • Laporan Publikasi
    • Laporan Tata Kelola
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Berkelanjutan
  • e-Form
    • Aplikasi Pengajuan pinjaman
    • Aplikasi Pengajuan Deposito
    • Pembukaan Rekening Tabungan
    • Pendaftaran Virtual Account
    • Form Pengaduan Nasabah
Logo
Beranda
Tentang Kami
Tentang Kami Manajemen & Organisasi Penghargaan Lokasi Hubungi Kami Mitra Asuransi Pengaduan Nasabah Whistle Blowing System - WBS Kebijakan Keamanan Informasi Kebijakan Privasi Pengguna
Produk & Layanan
Pinjaman
Kredit Modal Kerja Kredit Multi Guna Kredit Pemilikan Rumah Kredit Pemilikan Mobil
Simpanan
Tabungan Sejahtera Tabungan Premium Sejahtera Tabungan Perusahaan Sejahtera Tabungan Masyarakat Sejahtera TabunganKu Simpanan Pelajar - Simpel
Deposito
Deposito Sejahtera
Layanan Virtual Account
Laporan
Laporan Publikasi Laporan Tata Kelola Laporan Tahunan Laporan Berkelanjutan
e-Form
Aplikasi Pengajuan pinjaman Aplikasi Pengajuan Deposito Pembukaan Rekening Tabungan Pendaftaran Virtual Account Form Pengaduan Nasabah
Blog Kegiatan Suku Bunga Karir
WHISTLE BLOWING SYSTEM
Whistle Blowing | BPR Karimun Sejahtera

WHISTLE BLOWING SYSTEM

Sistem Pelaporan Indikasi Kegiatan Yang Berindikasi Merugikan Yang Terjadi di Linkungan BPR Karimun Sejahtera

Tentang Kami Manajemen & Organisasi Penghargaan Lokasi Hubungi Kami Mitra Asuransi Pengaduan Nasabah Whistle Blowing System - WBS Kebijakan Keamanan Informasi Kebijakan Privasi Pengguna

Whistle Blowing System

Whistle Blowing System merupakan sarana yang digunakan oleh pihak internal BPR Karimun Sejahtera dan juga nasabah, masyarakat umum maupun mitra kerjasama Bank dalam hal menerima pelaporan terkait tindakan-tindakan pelanggaran yang merugikan yang dilakukan oleh pihak internal BPR Karimun Sejahtera sehingga pihak Bank dapat mengambil langkah-langkah tegas.

BPR Karimun Sejahtera memiliki komitmen yang kuat dalam hal membangun lingkungan kerja dan lingkungan bisnis yang sehat dan handal sehingga dalam tujuannya dapat menjadikan BPR Karimun Sejahtera menjadi bank yang berkompeten dan terpercaya.

Untuk menjalankan komitmen kami diatas, pihak BPR Karimun Sejahtera membutuhkan kerja sama yang handal antara pihak BPR Karimun Sejahtera dengan pihak internal dan eksternal dalam hal melaporkan pengaduan terkait tindakan-tindakan yang dapat merugikan pihak bank, dalam hal ini seperti tindakan yang melanggar hukum yang dilakukan oleh pihak internal BPR Karimun Sejahtera.

Dalam proses pelaporan, anda dapat menyampaikan laporan pengaduan anda melalui sarana pelaporan dibawah ini :

  1. Email ke : wbs@karimunsejahtera.com
  2. Mengisi formulir pelaporan di https://karimunsejahtera.com/form-pengaduan-nasabah dan pilih opsi Tindakan Kecurangan (Fraud)
  3. Surat tertulis dan dikirimkan ke

SATUAN KERJA AUDIT INTERNAL PT. BPR KARIMUN SEJAHTERA

Jl. Ampera No. 88 – 89 Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun – Kepulauan Riau

Sampaikan kronologis tindakan merugikan yang dilakukan dan sertakan bukti pendukung yang dapat memperkuat laporan aduan anda. Anda diijinkan untuk melaporkan nama anda dengan nama alias atau anonim untuk menjaga kerahasian data pribadi anda. Kami akan melakukan konfirmasi kepada anda untuk laporan pengaduan yang dibuat.

Pihak bank juga akan melakukan koordinasi terpadu secara internal dengan pihak-pihak yang terkait untuk setiap laporan anda dengan dokumen / bukti yang anda kirimkan pada saat laporan anda dibuat.

Laporan yang terbukti benar adanya, akan diambil tindakan tegas sesuai dengan peraturan perusahaan yang berlaku dan juga peraturan perundang-undanga yang berlaku. Laporan tersebut juga akan menjadi pembelajaran bagi untuk terus meningkatkan integritas pihak internal PT. BPR Karimun Sejahtera agar bank dapat menjadi bank yang terpercaya dan handal.

Jenis -jenis tindakan pelanggaran yang dianggap merugikan bank

a. Tindakan Fraud

Tindakan penyimpangan atau pembiaran yang sengaja dilakukan untuk mengelabui, menipu, atau memanipulasi bank, nasabah, atau pihak lain, yang terjadi di lingkungan bank dan/atau menggunakan sarana bank sehingga mengakibatkan bank, nasabah, atau pihak lain menderita kerugian dan/atau pelaku fraud memperoleh keuntungan keuangan baik secara
langsung maupun tidak langsung.

Jenis-jenis perbuatan yang tergolong fraud adalah:

1. Kecurangan,
2. Penipuan,
3. Penggelapan aset,
4. Pembocoran informasi,
5. Tindak pidana perbankan.

b. Pelanggaran Kode Etik

Tindakan yang tidak sesuai dengan budaya perusahaan yang telah dirumuskan berdasarkan nilai-nilai positif yang tumbuh dan berkembang di dalam diri segenap insan perusahaan, untuk mencapai tujuan bersama dan juga sebagai acuan bagi insan perusahaan dalam mengambil keputusan dan bertindak.

c. Pelanggaran benturan kepentingan

Tindakan yang menyebabkan suatu kondisi di mana seseorang dalam menjalankan tugas dan kewajibannya mempunyai kepentingan di luar kepentingan dinas, baik yang menyangkut kepentingan pribadi, keluarga, maupun kepentingan pihak-pihak lain sehingga insan perusahaan tersebut dimungkinkan kehilangan obyektivitasnya dalam mengambil keputusan dan kebijakan sesuai wewenang yang telah diberikan perusahaan kepadanya.

d. Pelanggaran hukum

Pelanggaran yang dilakukan dengan melanggar hukum yang berlaku di Republik Indonesia.

Kantor Pusat
Jl. Ampera No. 88 - 89 Kec. Karimun, Kabupaten Karimun
Kepulauan RIau 29661
(0777)327 625
bpr@karimunsejahtera.com
628117768000
Produk Pinjaman
  • Kredit Modal Kerja
  • Kredit Multi Guna
  • Tabungan Premium Sejahtera
  • Deposito Sejahtera
Bantuan
  • Faq
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kebijakan Keamanan Informasi



PT BPR Karimun Sejahtera merupakan peserta penjaminan LPS. Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per Nasabah per Bank adalah Rp2 miliar.

Untuk cek Tingkat Bunga Penjaminan LPS, klik di sini
Image Image
© 2026 Divisi IT PT BPR Karimun Sejahtera.
BPR Karimun Sejahtera Berizin & Diawasi OJK
Peserta Penjaminan LPS