Lompat ke konten utama
Perlindungan Konsumen & Regulasi

Syarat & Ketentuan Layanan

Ketentuan resmi penggunaan layanan perbankan, produk simpanan tabungan & deposito, fasilitas pinjaman kredit, dan layanan digital PT BPR Karimun Sejahtera.

Pemberitahuan Penting Nasabah

Syarat dan Ketentuan ini merupakan perjanjian yang sah dan mengikat secara hukum antara PT. BPR Karimun Sejahtera ("Bank") dan Anda selaku Nasabah atau Pengguna Layanan. Dengan membuka rekening, mengajukan pinjaman kredit, menggunakan fasilitas perbankan, atau mengakses website resmi ini, Anda menyatakan telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh ketentuan yang tercantum di bawah ini.

Berizin & Diawasi OJK Peserta Penjaminan LPS Kepatuhan UU PDP No. 27/2022

Pasal 1: Ketentuan Umum dan Definisi

Kecuali konteksnya mensyaratkan lain, istilah-istilah di bawah ini memiliki arti sebagai berikut:

  • "Bank" merujuk kepada PT. Bank Perekonomian Rakyat Karimun Sejahtera (PT BPR Karimun Sejahtera) yang berkedudukan hukum di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.
  • "Nasabah" adalah pihak perorangan (WNI/WNA yang memenuhi kriteria) atau badan usaha/badan hukum yang menggunakan jasa, memiliki simpanan, atau memperoleh fasilitas kredit dari Bank.
  • "Rekening" adalah catatan pembukuan administratif pada sistem perbankan Bank atas nama Nasabah berupa Tabungan, Deposito Berjangka, atau fasilitas rekening pembiayaan kredit.
  • "OJK" adalah Otoritas Jasa Keuangan yang bertindak sebagai regulator dan pengawas lembaga perbankan di Indonesia.
  • "LPS" adalah Lembaga Penjamin Simpanan yang menyelenggarakan program penjaminan simpanan perbankan sesuai batas nilai dan suku bunga penjaminan yang berlaku.
  • "Layanan Digital" mencakup portal website resmi, e-Formulir pengajuan online, kalkulator simulasi, formulir aduan nasabah, dan sistem Virtual Account (VA) Bank.

Pasal 2: Pembukaan Rekening & Prinsip Mengenal Nasabah (KYC / CDD)

Sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) mengenai Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT):

1. Calon Nasabah wajib mengisi formulir permohonan pembukaan rekening secara lengkap, akurat, dan benar dengan melampirkan dokumen identitas resmi yang masih berlaku (KTP-el/Paspor) serta NPWP (bila dipersyaratkan).

2. Bank berhak melakukan verifikasi tatap muka (face-to-face) atau verifikasi data melalui sistem kependudukan resmi serta meminta dokumen pendukung tambahan guna memastikan profil dan kewajaran transaksi.

3. Bank berhak menolak permohonan pembukaan rekening atau membatalkan hubungan usaha jika calon Nasabah tidak dapat memenuhi persyaratan verifikasi identitas, memberikan data palsu/menyesatkan, atau terindikasi masuk dalam daftar sanksi/pendanaan terorisme.

Pasal 3: Ketentuan Produk Simpanan (Tabungan & Deposito Berjangka)

1. Penyetoran dan Penarikan: Penyetoran dan penarikan simpanan dapat dilakukan pada hari dan jam operasional kerja di seluruh kantor cabang dan kantor kas PT BPR Karimun Sejahtera dengan membawa buku tabungan serta kartu identitas asli Nasabah.

2. Bunga Simpanan: Perhitungan bunga tabungan dilakukan berdasarkan saldo rata-rata harian dan dikreditkan ke rekening Nasabah pada akhir bulan berjalan. Suku bunga simpanan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan Bank dan tingkat bunga penjaminan LPS.

3. Pajak Penghasilan (PPh): Pendapatan bunga tabungan dan bunga deposito dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh Final) sebesar 20% sesuai peraturan perpajakan yang berlaku di Republik Indonesia.

4. Penjaminan LPS: Dana simpanan Nasabah pada PT BPR Karimun Sejahtera dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hingga batas maksimal Rp 2.000.000.000,- (Dua Miliar Rupiah) per nasabah per bank, dengan ketentuan saldo tercatat dan suku bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS yang berlaku.

5. Pencairan Deposito: Deposito berjangka hanya dapat dicairkan pada tanggal jatuh tempo. Pencairan sebelum jatuh tempo (break deposit) wajib memperoleh persetujuan Bank dan dapat dikenakan penalti biaya administrasi pembatalan.

Pasal 4: Fasilitas Kredit & Pembiayaan

1. Analisa dan Persetujuan: Pengajuan kredit modal kerja, kredit multiguna, kredit pemilikan rumah (KPR), dan kredit lainnya akan melalui proses analisa kelayakan, survei usaha/agunan, serta pengecekan riwayat Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK OJK). Bank memiliki hak diskresi penuh untuk menyetujui atau menolak permohonan kredit.

2. Perjanjian Kredit Resmi: Realisasi fasilitas pinjaman wajib dituangkan dalam Perjanjian Kredit Notariil atau di bawah tangan yang ditandatangani oleh Debitur, Penjamin, dan Pejabat Berwenang Bank.

3. Agunan & Pengikatan: Agunan (Sertifikat Hak Milik/SHGB, BPKB Kendaraan Bermotor, atau Deposito) akan diikat secara sah sesuai ketentuan hukum perdata, Hak Tanggungan (APHT/SKMHT), atau Fidusia dengan biaya yang ditanggung oleh Debitur.

4. Asuransi Proteksi: Fasilitas kredit tertentu wajib dilindungi dengan asuransi jiwa debitur dan asuransi agunan (kebakaran / all-risk) dari perusahaan asuransi rekanan resmi Bank.

5. Pembayaran Angsuran: Debitur wajib membayar angsuran pokok dan bunga tepat waktu sesuai tanggal jatuh tempo yang ditentukan. Keterlambatan pembayaran dikenakan denda keterlambatan (penalti harian) serta dapat mempengaruhi reputasi kolektibilitas pada database SLIK OJK.

Pasal 5: Kerahasiaan Bank & Perlindungan Data Pribadi (UU PDP)

1. Bank berkomitmen mematuhi ketentuan Rahasia Bank sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perbankan serta Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

2. Informasi keuangan dan data pribadi Nasabah tidak akan dipindahtangankan atau disebarluaskan kepada pihak ketiga manapun tanpa persetujuan tertulis Nasabah, kecuali jika diwajibkan oleh perintah pengadilan, aparat penegak hukum, otoritas perpajakan, OJK, Bank Indonesia, atau LPS sesuai peraturan perundang-undangan.

3. Nasabah berhak meminta pembaruan, perbaikan, atau pencabutan persetujuan atas pemrosesan data pribadi tertentu sepanjang tidak bertentangan dengan kewajiban retensi arsip perbankan menurut hukum.

Pasal 6: Penggunaan Layanan Digital, Website, & e-Form

1. Nasabah bertanggung jawab penuh atas keamanan perangkat, kerahasiaan kata sandi, kode OTP, serta keakuratan setiap data yang diinputkan pada formulir online (e-Form) website Bank.

2. Bank tidak pernah meminta kode PIN, password, atau nomor OTP melalui telepon, SMS, WhatsApp, ataupun email. Nasabah diimbau waspada terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan Bank.

3. Simulasi kredit dan simulasi deposito pada website ini merupakan estimasi perkiraan awal. Hasil perhitungan sesungguhnya akan dituangkan secara mengikat dalam dokumen akad perbankan resmi.

Pasal 7: Batasan Tanggung Jawab & Keadaan Kahar (Force Majeure)

Bank dibebaskan dari tuntutan ganti rugi atas keterlambatan atau kegagalan pemrosesan transaksi yang diakibatkan oleh Keadaan Kahar (Force Majeure), termasuk namun tidak terbatas pada bencana alam, kebakaran, perang, huru-hara, kebijakan pemerintah/moneter darurat, gangguan jaringan telekomunikasi nasional, atau kegagalan sistem utilitas di luar kendali wajar Bank.

Pasal 8: Pengaduan Nasabah & Penyelesaian Sengketa (LAPS SJK)

1. Apabila Nasabah memiliki pertanyaan, sanggahan transaksi, atau keluhan layanan, Nasabah dapat menyampaikannya melalui Unit Layanan Pengaduan Nasabah Bank baik secara tatap muka di Kantor Operasional maupun secara online melalui formulir pengaduan website Bank.

2. Bank akan menindaklanjuti setiap pengaduan dalam jangka waktu maksimal 10 (sepuluh) hingga 20 (dua puluh) hari kerja sesuai dengan regulasi POJK Perlindungan Konsumen.

3. Apabila tidak tercapai kesepakatan penyelesaian melalui musyawarah mufakat, Nasabah dan Bank sepakat untuk menyelesaikan sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) atau Pengadilan Negeri di yurisdiksi Kabupaten Karimun.

Pasal 9: Perubahan Syarat & Ketentuan serta Hukum yang Berlaku

1. Bank berhak untuk mengubah, menambah, atau memperbarui Syarat dan Ketentuan ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan akan diumumkan kepada Nasabah melalui website resmi, papan pengumuman kantor cabang, atau sarana komunikasi resmi lainnya selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum diberlakukan.

2. Syarat dan Ketentuan ini tunduk pada dan ditafsirkan sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Butuh Bantuan atau Informasi Lebih Lanjut?

Jika Anda memiliki pertanyaan seputar ketentuan produk atau membutuhkan bantuan layanan perbankan kami, silakan hubungi tim Customer Service PT. BPR Karimun Sejahtera:

Alamat: Jl. Ampera No. 88 - 89, Kec. Karimun, Kab. Karimun, Kepulauan Riau
Email Resmi: bpr@karimunsejahtera.com
Telepon: (0777) 327655 / 328655
WhatsApp Bisnis:+62 811-7768-000