Lompat ke konten utama
Maju Bersama Kita Sejahtera

Pengaduan Nasabah

Pengaduan Nasabah

Maju Bersama Kita Sejahtera

LATAR BELAKANG

Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 01/POJK.07/2013 tanggal 6 Agustus 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 2/SEOJK.07/2014 tanggal 14 Februari 2014 tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan serta komitmen PT. BPR Karimun Sejahtera dalam memberikan kenyamanan dan rasa aman dalam setiap transaksi yang dilakukan oleh nasabah pada setiap kantor BPR Karimun Sejahtera, BPR Karimun Sejahtera merasa perlunya saluran media yang dapat digunakan untuk menampung pelaporan dari pihak nasabah terkait produk dan layanan yang diselenggarakan oleh pihak bank, sehingga kedepannya pihak Bank dapat memberikan produk yang tepat sasaran dan disertai dengan pelayananan yang lebih baik lagi kepada calon nasabah maupun nasabah existing dari Bank. 

PROSEDUR PENYAMPAIAN PENGADUAN

Nasabah yang telah terdaftar aktif pada produk-produk yang disediakan oleh PT. BPR Karimun Sejahtera, baik itu nasabah yang terdaftar pada produk Tabungan, Deposito Berjangka dan produk pinjaman ( yang juga meliputi produk tabungan) maupun calon nasabah yang telah menyerahkan data pribadi sebagai bagian dari proses mendapatkan layanan atas produk yang disediakan oleh pihak BPR Karimun Sejahtera diberikan kesempatan untuk menyampaikan keluhan ataupun aduan terkait produk maupun layanan yang diterima oleh nasabah. Nasabah dapat menyampaikan keluhan/aduan kepada pihak BPR atas nama pribadi nasabah(tidak boleh diwakilkan) melalui cara-cara berikut :

  • Pengaduan langsung secara lisan, dengan mendatangi kantor Pusat, kantor Cabang maupun kantor Pelayanan Kas BPR Karimun Sejahtera.
  • Pengaduan secara tertulis, dengan mengisi form aduan nasabah yang tersedia di semua jaringan kantor BPR Karimun Sejahtera.
  • Pengaduan via telpon melalui Customer Service, dengan menghubungi nomor telpon kantor tempat kejadian.
  • Pengaduan via whatsapp, ke nomor +62 811-7768-000
  • Pengaduan via form yang ada di website ini di Aplikasi Pengaduan Nasabah
  • Pengaduan via surat, yang dapat disampaikan ke alamat berikut
     
 
KANTORALAMATNO. TELPWHATSAPP
KANTOR PUSATJl. Ampera No. 88 - 89
Karimun, Kabupaten Karimun,
Kepulauan Riau,29661
0777 328 655+62 811-7768-000
CABANG BATAMKomplek Bangun Sukses B
Jl. Laksamana Bintan No.01
Sungai Panas, Kota Batam 
Kepulauan Riau, 29444
0778 4173 888+62 811-7768-000
CABANG TG. BATUJl. Jend. A. Yani No. 234A
Tg. Batu Kota, Kabupaten Karimun
 Kepulauan Riau, 29664
0779 431 666+62 811-7768-000
KANTOR PELAYANAN KASJl. A. Yani No. 53
Meral Kota, Kabupaten Karimun
 Kepulauan Riau, 29662
0777 316 55+62 811-7768-000

 

Kelengkapan Pengaduan

Dalam penyampaian aduan nasabah, anda diharuskan untuk melengkapi dokumen-dokumen berikut ini :

  1. Copy Identitas Diri (Fotocopy / File yang sesuai dengan yang disyaratkan pada saat pengunggahan kelengkapan dokumen di website)
  2. Buku Tabungan (Fotocopy maupun file yang sesuai dengan yang dipersyaratkan pada saat pengunggahan kelengkapan dokumen di website).
  3. Surat Kuasa kepada perwakilan yang ditunjuk oleh debitur berikut identitas diri maupun buku tabungan, dibawa pada saat pengaduan secara langsung / tatap muka.

Tata Cara Pengaduan – Tatap Muka

  1. Nasabah datang ke jaringan kantor BPR Karimun Sejahtera terdekat beserta dengan persyaratan yang telah ditentukan.
  2. Data diri dan dokumen pendukung pengaduan nasabah akan diverifikasi oleh petugas.
  3. Petugas akan mendaftarkan pengaduan nasabah.
  4. Bila pengaduan dapat langsung terselesaikan, maka petugas akan menyampaikan solusi kepada nasabah dan akan memberikan Surat Tanda Terima Pengaduan yang telah dilengkapi solusi yang dapat diterima oleh nasabah dari pihak bank.
  5. Bila pengaduan tidak dapat terselesaikan, maka petugas akan memberikan Bukti Tanda Terima Pengaduan untuk ditandatangani nasabah serta lamanya waktu penyelesaian pengaduan nasabah yang bersangkutan
  6. Pengaduan akan ditindaklanjuti oleh unit kerja yang bertugas menangani dan menyelesaikan pengaduan.

Pengaduan Tatap Muka
Pengaduan Tatap Muka

Tata Cara Pengaduan – Tanpa Tatap Muka

  1. Nasabah bersedia dilakukan konfirmasi data terkait data pribadi dan juga bukti transaksi (pengaduan via telp)
  2. Nasabah menyampaikan/melampirkan persyaratan yg dibutuhkan sesuai dengan media yang dipilih untuk pengaduan(via whatsapp, email, surat atau form aduan online).
  3. Petugas akan menerima laporan(Pencatatan nomor aduan) dan memberikan bukti aduan kepada nasabah.
  4. Jika aduan dapat langsung diselesaikan, petugas akan langsung memberikan solusi kepada nasabah melalui media dimana nasabah dapat dihubungi (telp, whatsapp ataupun email).
  5. Jika pengaduan nasabah tidak terselsaikan saat itu juga, makan aduan akan ditindaklanjuti dan akan disampaikan kepada nasabah terkait solusi dengan media dimana nasabah dapat dihubungi kembali.

 

Pengaduan Tanpa Tatap Muka