Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 01/POJK.07/2013 tanggal 6 Agustus 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 2/SEOJK.07/2014 tanggal 14 Februari 2014 tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan serta komitmen PT. BPR Karimun Sejahtera dalam memberikan kenyamanan dan rasa aman dalam setiap transaksi yang dilakukan oleh nasabah pada setiap kantor BPR Karimun Sejahtera, BPR Karimun Sejahtera merasa perlunya saluran media yang dapat digunakan untuk menampung pelaporan dari pihak nasabah terkait produk dan layanan yang diselenggarakan oleh pihak bank, sehingga kedepannya pihak Bank dapat memberikan produk yang tepat sasaran dan disertai dengan pelayananan yang lebih baik lagi kepada calon nasabah maupun nasabah existing dari Bank.
Nasabah yang telah terdaftar aktif pada produk-produk yang disediakan oleh PT. BPR Karimun Sejahtera, baik itu nasabah yang terdaftar pada produk Tabungan, Deposito Berjangka dan produk pinjaman ( yang juga meliputi produk tabungan) maupun calon nasabah yang telah menyerahkan data pribadi sebagai bagian dari proses mendapatkan layanan atas produk yang disediakan oleh pihak BPR Karimun Sejahtera diberikan kesempatan untuk menyampaikan keluhan ataupun aduan terkait produk maupun layanan yang diterima oleh nasabah. Nasabah dapat menyampaikan keluhan/aduan kepada pihak BPR atas nama pribadi nasabah(tidak boleh diwakilkan) melalui cara-cara berikut :
Dalam penyampaian aduan nasabah, anda diharuskan untuk melengkapi dokumen-dokumen berikut ini :