Glosarium & Kamus Istilah Perbankan
Pahami istilah-istilah penting dalam dunia perbankan, regulasi BPR, perkreditan, simpanan, dan perlindungan LPS untuk pengalaman perbankan yang cerdas dan transparan.
Seputar BPR & Regulasi
Informasi mengenai kelembagaan BPR, legalitas OJK, peran ekonomi daerah, serta jaminan simpanan oleh LPS.
BPR Karimun Sejahtera memiliki data umum sebagai berikut
SANDI BANK : 602617
KODE DATI 2 : 3801 - KABUPATEN KARIMUN
Ya, berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
PT. BPR Karimun Sejahtera didirikan dengan Surat Keputusan Gubernur BI no. 11/28/KEP.GBI/DpG/2009
PT Bank Perekonomian Rakyat Karimun Sejahtera beroperasi secara legal dengan izin usaha perbankan dari Bank Indonesia/Otoritas Jasa Keuangan (OJK). BPR Karimun Sejahtera secara berkala menyampaikan laporan keuangan, tata kelola, dan tingkat kesehatan bank sesuai standar kepatuhan regulasi perbankan yang berlaku di Indonesia.
Kantor Pusat PT BPR Karimun Sejahtera beralamat di:
Jl. Ampera No. 88 - 89, Tanjung Balai Karimun,
Kabupaten Karimun,
Kepulauan Riau 29661.
Lokasi kami sangat mudah diakses di pusat aktivitas perekonomian kota. Nasabah juga dapat melihat peta navigasi Google Maps interaktif, jam operasional, serta kontak layanan pada halaman resmi Lokasi Kantor Kami.
Sangat Aman. BPR Karimun Sejahtera merupakan Bank Peserta Penjaminan LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) resmi dengan nomor kepesertaan 30600027. Simpanan nasabah berupa tabungan dan deposito dijamin hingga Rp 2.000.000.000,- (Dua Miliar Rupiah) per nasabah per bank dengan memenuhi syarat 3T LPS:
- Tercatat: Simpanan tercatat sah pada sistem pembukuan bank.
- Tingkat Bunga Wajar: Suku bunga simpanan tidak melebihi Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) yang ditetapkan LPS.
- Tidak Merugikan Bank: Nasabah tidak memiliki kewajiban kredit macet yang merugikan kelangsungan bank.
Bank Perekonomian Rakyat (BPR) adalah lembaga jasa keuangan bank resmi yang beroperasi berdasarkan Undang-Undang Perbankan dan UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Berbeda dengan bank umum komersial berskala nasional yang melayani korporasi besar dan valuta asing, BPR memiliki keunggulan kompetitif pada:
- Fokus pada UMKM & Ekonomi Lokal: BPR hadir melayani pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah serta masyarakat daerah dengan pendekatan personal dan jemput bola.
- Proses Kredit Cepat & Fleksibel: Analisis dan persetujuan kredit berlangsung lebih cepat karena struktur organisasi yang ramping dan pemahaman riil atas profil usaha nasabah di daerah.
- Suku Bunga Simpanan Kompetitif: BPR menawarkan suku bunga tabungan dan deposito yang lebih tinggi dari bank umum serta tetap dijamin 100% oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
LPS menetapkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) khusus untuk BPR yang secara berkala berada di atas TBP Bank Umum. Hal ini dirancang untuk mendukung peran BPR dalam menghimpun dana masyarakat daerah guna disalurkan kembali menggerakkan sektor riil dan UMKM lokal. Dengan demikian, nasabah BPR menikmati keuntungan imbal hasil simpanan yang optimal dengan perlindungan penjaminan pemerintah yang setara.
Nominal simpanan yang dijamin oleh LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) adalah 2 Milyar Rupiah (Dua MIlyar Rupiah)
Untuk rate simpanan yang dicover oleh LPS bisa anda lihat di tautan berikut ini. Rate LPS
Simpanan & Tabungan (Funding)
Panduan pembukaan rekening, mekanisme bunga penjaminan LPS, ragam tabungan perorangan/usaha, serta penempatan deposito berjangka.
BPR Karimun Sejahtera menerima pembukaan tabungan untuk individu maupun badan usaha.
Persyaratan yang harus dilengkapi adalah :
A. Untuk Individu
- Melampirkan Fotokopi KTP/SIM/Passpor dan Disertai NPWP atau surat terkait pengurusan NPWP.
- Mengisi Formulir Pembukaan Rekening Tabungan / Pembukaan Deposito
- Setoran Awal Rp 100.000,00 atau sesuai dengan produk yang dipilih
- Menyertakan dokumen pendamping lain, sesuai yang dibutuhkan pada saat pembukaan rekening tabungan
B. Untuk Badan Usaha
- Melampirkan Fotocopy KTP pejabat yang berwewenang dan atau KTP Pasangan, NPWP(perusahaan, Pejabat
berwewenang)dan KK , TDP, SIUP, SITU dan Akte Pendirian Perusahaan - Mengisi Formulir Pembukaan Rekening Tabungan
- Setoran Awal Rp 100.000,00
- Menyertakan dokumen pendamping lain, sesuai yang dibutuhkan pada saat pembukaan rekening tabungan
C. Untuk Anak Usia Pra Sekolah
- Melampirkan Fotokopi Akta Lahir, KK serta KTP/SIM/Passpor dan Disertai NPWP orang tua
- Mengisi Formulir Pembukaan Rekening Tabungan
- Setoran Awal Rp 10.000,00
- Menyertakan dokumen pendamping lain, sesuai yang dibutuhkan pada saat pembukaan rekening tabungan
D. Untuk Pelajar
- Melampirkan Fotokopi Akta Lahir, KK serta KTP/SIM/Passpor dan Disertai NPWP orang tua
- Melampirkan fotokopi kartu pelajar / identitas sekolah lainnya jika ada.
- Mengisi Formulir Pembukaan Rekening Tabungan.
- Setoran Awal Rp 10.000,00
- Menyertakan dokumen pendamping lain, sesuai yang dibutuhkan pada saat pembukaan rekening tabungan
Pembukaan rekening tabungan sangat mudah dan dapat diproses di hari yang sama:
A. Nasabah Perorangan (Individu):
- Membawa e-KTP asli yang masih berlaku (atau SIM/Paspor bagi WNA).
- NPWP (jika ada).
- Mengisi formulir pembukaan rekening tabungan.
- Setoran awal ringan mulai Rp 10.000,- s/d Rp 100.000,- (tergantung varian produk tabungan).
B. Badan Usaha / Perusahaan:
- e-KTP pengurus/pejabat berwenang sesuai anggaran dasar.
- NPWP Perusahaan, Akta Pendirian & SK Kemenkumham terbaru.
- NIB (Nomor Induk Berusaha) / izin usaha operasional.
- Mengisi formulir pembukaan rekening instansi/badan usaha.
C. Pelajar & Anak:
- Akta Kelahiran anak / Kartu Pelajar didampingi fotokopi e-KTP dan KK orang tua/wali.
- Setoran awal terjangkau mulai Rp 10.000,-.
Ya. Kami merupakan peserta penjaminan LPS dengan nilai simpanan dijamin hingga Rp2 miliar per nasabah per bank.
Deposito Berjangka di BPR Karimun Sejahtera memberikan kepastian suku bunga optimal dengan keamanan penjaminan LPS. Tenor penempatan yang tersedia adalah 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, dan 12 bulan.
Langkah pembukaan:
- Kunjungi kantor operasional BPR Karimun Sejahtera dengan membawa e-KTP dan NPWP.
- Mengisi formulir aplikasi penempatan deposito berjangka dan menyetor dana penempatan (minimum Rp 1.000.000,-).
- Nasabah akan menerima lembar Bilyet Deposito Berjangka asli sebagai bukti kepemilikan sah simpanan.
Anda dapat mengunjungi kantor kami dengan membawa KTP dan dana penempatan sesuai ketentuan minimum.
ARO (Automatic Roll Over) adalah instruksi perpanjangan otomatis jangka waktu deposito saat jatuh tempo tanpa nasabah harus datang ke kantor bank:
- ARO Pokok: Pokok deposito diperpanjang otomatis untuk tenor berikutnya, sedangkan hasil bunga bulanan ditransfer otomatis ke rekening tabungan nasabah.
- ARO Pokok + Bunga: Pokok beserta bunga yang diperoleh digabungkan menjadi pokok deposito baru untuk periode berikutnya (bunga berbunga).
- Non-ARO: Deposito otomatis berakhir pada tanggal jatuh tempo, dan seluruh dana pokok beserta bunga langsung dikreditkan ke rekening tabungan nasabah.
Pada dasarnya, penempatan deposito berjangka disepakati untuk periode tertentu sesuai tenor yang dipilih. Namun jika nasabah memiliki kebutuhan dana darurat, pencairan sebelum tanggal jatuh tempo dapat diajukan sesuai dengan prosedur bank dengan penyesuaian perhitungan bunga berjalan dan biaya administrasi pencairan awal sesuai perjanjian.
Ya! Produk simpanan kami, tabungan dan deposito, dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
BPR Karimun Sejahtera merupakan Bank Peserta Penjamin Simpanan dengan kode kepesertaan adalah 30600027
atau bisa anda cari dari tautan berikut ini Bank Peserta LPS Rate
Kredit & Pinjaman (Lending)
Persyaratan kredit modal kerja, investasi, multiguna, fasilitas PRK, sistem perhitungan bunga, agunan, serta proses SLIK OJK.
Persyaratan umum meliputi KTP, Kartu Keluarga, NPWP, bukti penghasilan, dan dokumen agunan.
Proses verifikasi dan persetujuan umumnya memakan waktu 3–7 hari kerja setelah dokumen lengkap.
BPR Karimun Sejahtera menyediakan solusi pembiayaan terintegrasi untuk berbagai kebutuhan masyarakat dan pengusaha:
- Kredit Modal Kerja (KMK): Pembiayaan untuk kebutuhan operasional usaha harian, pengadaan persediaan barang, serta pembiayaan piutang dagang.
- Kredit Investasi (KI): Pembiayaan jangka menengah/panjang untuk pengadaan barang modal, renovasi tempat usaha, pembelian mesin, atau armada transportasi usaha.
- Kredit Multiguna / Konsumtif: Fasilitas pinjaman untuk kebutuhan perorangan seperti renovasi rumah, biaya pendidikan, pernikahan, dan kebutuhan konsumtif produktif lainnya.
- Pinjaman Rekening Koran (PRK): Fasilitas kredit revolving di mana plafond disiapkan dan penarikan dana dapat dilakukan fleksibel sewaktu-waktu; bunga hanya dihitung dari baki debet dana yang terpakai.
Persyaratan berkas umum pengajuan kredit di BPR Karimun Sejahtera meliputi:
- Fotokopi e-KTP Pemohon dan Pasangan (jika menikah).
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan Surat Nikah/Cerai.
- Fotokopi NPWP pemohon.
- Bukti Finansial: Slip gaji & Surat Keterangan Kerja (bagi karyawan) atau NIB/SKU serta mutasi rekening koran/tabungan 3-6 bulan terakhir (bagi wirausaha).
- Dokumen Agunan: Fotokopi Sertifikat Tanah/Bangunan (SHM/SHGB + PBB terbaru) atau BPKB Kendaraan (disertai STNK dan faktur).
Proses analisis kredit di BPR Karimun Sejahtera berlangsung efisien dan transparan, umumnya memakan waktu 3 hingga 7 hari kerja setelah seluruh berkas persyaratan lengkap diterima dan survei kelayakan usaha/agunan selesai dilaksanakan.
[custom_table id=4]
Pemilihan skema suku bunga disesuaikan dengan pola arus kas (cashflow) peminjam:
- Suku Bunga Flat: Perhitungan bunga didasarkan pada pokok pinjaman awal secara proporsional. Besar cicilan pokok dan bunga sama persis setiap bulan sepanjang masa pinjaman.
- Suku Bunga Efektif (Sliding Rate): Perhitungan bunga dihitung dari baki debet (sisa pokok utang aktual). Karena pokok berkurang setiap bulan setelah diangsur, maka porsi bunga bulanan akan semakin kecil seiring waktu.
- Suku Bunga Anuitas: Variasi bunga efektif di mana total angsuran bulanan dibuat tetap, namun proporsi pembayaran bunga lebih dominan di awal masa kredit dan porsi pembayaran pokok bertambah besar mendekati akhir tenor.
[custom_table id=8]
SLIK OJK (sebelumnya dikenal sebagai BI Checking) adalah sistem informasi yang dikelola OJK untuk mencatat riwayat fasilitas kredit, ketertiban pembayaran angsuran, serta status kolektibilitas nasabah di seluruh lembaga keuangan. Riwayat pembayaran yang bersih (Kolektibilitas 1 / Lancar) menjadi modal utama mempercepat proses persetujuan dan plafon kredit yang optimal.
BPR Karimun Sejahtera menerima berbagai bentuk agunan bernilai ekonomis yang sah secara hukum:
- Properti (Tanah & Bangunan): Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) rumah tinggal, ruko, tanah kosong, atau gudang yang diikat dengan Hak Tanggungan (HT).
- Kendaraan Bermotor: BPKB Mobil penumpang, niaga, truk, atau sepeda motor resmi yang diikat dengan Jaminan Fidusia.
- Cash Collateral: Bilyet Deposito Berjangka atau saldo tabungan yang diblokir sebagai jaminan di BPR Karimun Sejahtera.
Bisa. Nasabah berhak melunasi pinjaman lebih awal sebelum masa tenor berakhir. Bank akan menghitung sisa baki debet pokok pinjaman yang wajib dibayar beserta penyesuaian bunga berjalan dan biaya penalti/administrasi pelunasan dipercepat sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Kredit.
Jika nasabah mengalami kendala operasional usaha atau penurunan arus kas, disarankan untuk segera berkonsultasi dengan petugas kredit BPR Karimun Sejahtera. Bank memiliki mekanisme Restrukturisasi Kredit bagi nasabah beritikad baik, seperti perpanjangan tenor (rescheduling), penataan ulang jadwal angsuran, atau penyesuaian skema bunga.
Glosarium Istilah Perbankan & BPR
Kamus istilah teknis perbankan yang sering digunakan dalam operasional BPR dan transaksi keuangan sehari-hari.
Istilah | Penjelasan Sederhana |
|---|---|
Saldo | Jumlah uang yang tersimpan di rekening tabungan saat ini |
Setoran | Uang yang ditambahkan ke rekening tabungan |
Penarikan | Uang yang diambil dari rekening tabungan |
Buku Tabungan | Buku fisik yang mencatat semua transaksi tabungan |
Rekening | Nomor identitas unik untuk akun tabungan di bank |
Nomor Rekening | Kode angka yang digunakan untuk menerima/mengirim uang |
Bunga Tabungan | Hadiah/uang tambahan dari bank karena menyimpan uang (biasanya per bulan/tahun) |
Biaya Administrasi | Potongan bulanan untuk biaya pengelolaan rekening |
Biaya Penutupan Rekening | Biaya saat menutup rekening sebelum masa tertentu |
Saldo Minimum | Jumlah uang minimal yang harus tersisa di rekening agar tidak kena biaya tambahan |
PIN (Personal Identification Number) | Kode rahasia 4-6 digit untuk transaksi ATM/mobile banking |
MPIN | PIN khusus untuk aplikasi mobile banking |
OTP (One Time Password) | Kode sekali pakai yang dikirim via SMS untuk verifikasi transaksi |
Blokir Rekening | Rekening yang sementara tidak bisa digunakan (biasanya karena laporan hilang/kecurigaan transaksi mencurigakan) |
Mobile Banking | Aplikasi bank di HP untuk cek saldo, transfer, dll |
Internet Banking | Layanan bank via website di komputer/laptop |
SMS Banking | Layanan transaksi via SMS (sudah jarang dipakai) |
QRIS | Scan QR code untuk bayar/transfer tanpa perlu ketik nomor rekening |
Transfer | Mengirim uang ke rekening lain (sesama bank/beda bank) |
Debit | Pengurangan saldo karena transaksi (misal: belanja pakai kartu debit) |
Kredit | Penambahan saldo karena menerima uang |
Mutasi Rekening | Daftar riwayat transaksi masuk/keluar dalam periode tertentu |
Tabungan Berjangka | Tabungan dengan komitmen menabung rutin dalam jangka waktu tertentu (dapat bunga lebih tinggi) |
Rekening Dorman | Rekening yang lama tidak aktif (biasanya >6 bulan) |
KYC (Know Your Customer) | Proses verifikasi identitas nasabah saat buka rekening (KTP, NPWP, dll) |
e-Statement | Laporan transaksi bulanan dalam format digital (PDF/email) |
Istilah | Penjelasan Sederhana |
|---|---|
Kredit / Pinjaman | Uang yang dipinjam dari bank dan harus dikembalikan dengan bunga |
Plafond | Batas maksimal jumlah uang yang bisa dipinjam |
Tenor | Lama waktu pengembalian pinjaman (misal: 12 bulan, 3 tahun) |
Angsuran | Cicilan bulanan yang dibayar ke bank (pokok + bunga) |
Pokok Pinjaman | Jumlah uang yang benar-benar dipinjam (belum termasuk bunga) |
Bunga Pinjaman | Biaya tambahan yang dibayar ke bank karena meminjam uang |
Baki Debet | Sisa utang yang belum lunas pada suatu waktu |
Bank Perekonomian Rakyat (BPR) adalah lembaga perbankan resmi yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau syariah berdasarkan UU Perbankan dan UU No. 4 Tahun 2023 (UU P2SK). BPR berfokus melayani usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta masyarakat di wilayah operasionalnya dengan keunggulan proses cepat, layanan personal, dan suku bunga simpanan yang menarik serta dijamin LPS.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah lembaga independen negara yang menjamin simpanan nasabah perbankan di Indonesia hingga Rp 2 Miliar per nasabah per bank. Penjaminan berlaku bila memenuhi kriteria 3T: Tercatat pada pembukuan bank, Tingkat bunga tidak melebihi suku bunga penjaminan LPS, dan Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank (misalnya kredit macet).
Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) adalah batas suku bunga simpanan maksimum yang ditetapkan secara berkala oleh LPS. Simpanan yang memperoleh bunga sama dengan atau lebih rendah dari TBP berhak atas jaminan pengembalian dana 100% oleh LPS bila bank mengalami likuidasi.
SLIK OJK (pengganti Sistem Informasi Debitur / BI Checking) adalah infrastruktur informasi yang dikelola OJK untuk menyediakan data riwayat pinjaman, kelancaran pembayaran angsuran, status kolektibilitas, dan profil kredit debitur di seluruh industri jasa keuangan Indonesia.
Tingkat klasifikasi kelancaran pembayaran pinjaman debitur menurut standar OJK:
- Kolektibilitas 1 (Lancar): Pembayaran angsuran pokok dan bunga tepat waktu tanpa tunggakan.
- Kolektibilitas 2 (Dalam Perhatian Khusus / DPK): Terdapat tunggakan pembayaran antara 1 hingga 90 hari.
- Kolektibilitas 3 (Kurang Lancar): Terdapat tunggakan pembayaran antara 91 hingga 120 hari.
- Kolektibilitas 4 (Diragukan): Terdapat tunggakan pembayaran antara 121 hingga 180 hari.
- Kolektibilitas 5 (Macet): Terdapat tunggakan pembayaran lebih dari 180 hari.
Plafond Kredit adalah batas maksimum nilai pembiayaan yang disetujui bank dalam perjanjian kredit untuk dapat ditarik oleh debitur. Sedangkan Baki Debet adalah nilai sisa pokok utang pinjaman yang masih belum lunas pada suatu tanggal perhitungan tertentu.
Tenor adalah jangka waktu masa berlakunya fasilitas kredit atau masa penempatan simpanan deposito (misal: 12 bulan, 36 bulan). Angsuran adalah sejumlah uang yang dibayarkan debitur secara berkala (umumnya bulanan) yang terdiri atas porsi pelunasan pokok dan pembayaran bunga kredit.
Agunan adalah aset bernilai ekonomis milik debitur/pihak ketiga yang diserahkan sebagai jaminan pelunasan kewajiban kredit. Hak Tanggungan (HT) adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah dan bangunan (SHM/SHGB). Jaminan Fidusia adalah pengikatan jaminan atas benda bergerak (seperti mobil, motor, atau mesin) di mana kepemilikan yuridis diserahkan kepada bank namun penguasaan fisik benda tetap di tangan debitur.
Tiga metode dasar penghitungan bunga perbankan:
- Flat Rate: Bunga dihitung tetap dari plafond awal, besar cicilan pokok dan bunga konstan tiap bulan.
- Efektif (Sliding Rate): Bunga dihitung dari baki debet sisa pokok utang tiap bulan, sehingga beban bunga makin mengecil seiring waktu.
- Anuitas: Total angsuran bulanan dibuat tetap sama, namun di awal porsi bunga lebih besar daripada pokok, dan secara bertahap porsi pokok meningkat mendekati akhir masa kredit.
Kredit Modal Kerja (KMK) adalah pembiayaan jangka pendek untuk menutup kebutuhan modal kerja perputaran usaha operasional. Pinjaman Rekening Koran (PRK) adalah kredit revolving di mana plafon disiagakan dan debitur bebas menarik atau menyetor dana sewaktu-waktu; bunga hanya diperhitungkan dari nominal dana yang dipakai (baki debet harian/bulanan).
Deposito Berjangka adalah simpanan berjangka dengan suku bunga lebih tinggi dari tabungan biasa, di mana penarikan dana hanya dapat dilakukan pada tanggal jatuh tempo. Bilyet Deposito adalah warkat fisik berkekuatan hukum sebagai bukti kepemilikan deposito. ARO (Automatic Roll Over) adalah klausul perpanjangan jangka waktu deposito secara otomatis saat jatuh tempo.
NPL (Non-Performing Loan) adalah rasio persentase kredit bermasalah (kolektibilitas 3, 4, dan 5) terhadap total portofolio kredit yang disalurkan bank; semakin rendah NPL, semakin sehat kualitas aset bank. Restrukturisasi Kredit adalah tindakan penyelamatan dan penataan kembali kewajiban debitur yang mengalami kesulitan pembayaran melalui penyesuaian tenor, penurunan bunga, atau penjadwalan ulang angsuran.
Indikator fundamental kesehatan perbankan: CAR (Kewajiban Penyediaan Modal Minimum) mengukur kecukupan modal bank untuk mengantisipasi risiko kerugian. LDR (Loan to Deposit Ratio) mengukur likuiditas bank dengan membandingkan total pinjaman yang disalurkan terhadap total dana simpanan (tabungan dan deposito) yang dihimpun dari masyarakat.
KYC adalah prinsip kepatuhan perbankan untuk mengenali dan memverifikasi identitas nasabah, memastikan keabsahan dokumen, memantau transaksi keuangan, serta mencegah praktik pencucian uang (Anti Money Laundering / AML) dan pendanaan terorisme.
Tidak ada hasil yang cocok
Tidak ditemukan pertanyaan atau istilah yang cocok dengan kata kunci "".
Masih Memiliki Pertanyaan Lain?
Tim Customer Service BPR Karimun Sejahtera siap memberikan penjelasan ramah, detail, dan solusi perbankan terbaik untuk Anda.


