
- Kebutuhan Modal Kerja, yakni untuk menutupi kebutuhan pembelian persediaan ataupun membiayai piutang dagang. Umumnya jangka waktu pinjaman antara 1-3 tahun dan bank bisa memberikan kesempatan kepada Nasabah untuk memperpanjang fasilitas kreditnya apabila telah jatuh tempo. Pembayaran kredit dapat dilakukan secara mencicil atau sekaligus lunas.
- Kebutuhan Investasi, yakni untuk mendukung kebutuhan dana pembiayaan investasi jangka panjang seperti pembelian kios, ruko, mesin, pembangunan pabrik atau pembelian kendaraan dan lain-lain. Jangka waktu kredit investasi pada umumnya cukup panjang dan biasanya lebih dari 3 tahun. Umumnya pelunasan kredit investasi dilakukan dengan mencicil pokok bunga secara bulanan.
- Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Indonesia atau Badan Usaha yang berkedudukan di Indonesia.
- Menyerahkan dokumen yang disyaratkan seperti SIUP, TDP, NPWP dan izin-izin lainnya.
- Jenis usaha tidak bertentangan dengan hukum dan tidak bersifat spekulatif.
- Menyerahkan agunan apabila disyaratkan bank.
- Memenuhi penilaian kelayakan dari Bank.
- Tanyakan kepada petugas bank mengenai kewajiban pokok, bunga, biaya-biaya yang dikenakan sebelum mengajukan permohonan kredit.
- Perhitungkan kemampuan usaha Anda dalam membayar cicilan pokok / bunga kredit yang wajib dibayar setiap bulannya.
- Gunakan fasilitas kredit yang diterima sesuai dengan tujuan, yakni membiayai usaha Anda. Penyalahgunaan dana kredit dapat membahayakan kelangsungan usaha Anda.
- Sikap terbuka terhadap bank dengan memberi informasi yang jelas mengenai usaha Anda akan sangat membantu bank untuk penilaian kelayakan pemberian kredit.
- Pastikan Anda memahami perjanjian kredit yang akan ditandatangani.
- Pemberian kredit dari bank merupakan ukuran kepercayaan. Jagalah reputasi Anda dengan memenuhi kewajiban pembayaran secara tepat waktu dan jumlah sesuai dengan perjanjian kredit, untuk menghindari nama Anda tercantum dalam Daftar Kredit Macet.






