Apa Itu Lembaga Penjamin Simpanan - LPS 31 Jan 2026 Perbankan 1 Menit Baca Ukuran Teks: A- A+ Salin Share WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) adalah lembaga independen yang dibentuk berdasarkan UU No. 24 Tahun 2004 untuk: Menjaga stabilitas sistem perbankan Melindungi nasabah penyimpan dana Meminimalkan beban APBN saat terjadi krisis perbankan ✅ 3 Syarat Wajib Agar Simpanan Dijamin LPS Simpanan hanya dijamin jika memenuhi SEMUA kriteria berikut: No Syarat Penjelasan 1 Simpanan Sah Uang benar-benar disimpan di bank (tabungan, deposito, giro), bukan hasil kejahatan (money laundering) 2 Tercatat di Sistem Bank Nama nasabah & saldo tercatat resmi di pembukuan bank 3 Tingkat Bunga Wajar Bunga tidak melebihi tingkat bunga penjaminan (TBP) yang ditetapkan LPS setiap bulan ⚠️ Peringatan: Simpanan di atas batas Rp2 miliar tidak otomatis ditolak—masih bisa diklaim melalui proses likuidasi bank, tapi tidak dapat pembayaran cepat dari LPS. 💸 Mekanisme Pembayaran LPS (Step-by-Step) Fase 1: Bank Dicabut Izinnya OJK mencabut izin usaha bank yang gagal LPS ditunjuk sebagai Likuidator atau bekerja sama dengan likuidator Fase 2: Verifikasi Data (H+1 s.d. H+7) LPS melakukan: Audit data nasabah dari sistem bank Validasi 3 syarat penjaminan di atas Penetapan daftar nasabah yang berhak klaim Fase 3: Pembayaran Klaim (Maksimal H+7) Nasabah menerima SMS/pemberitahuan resmi Datang ke posko pembayaran dengan: KTP asli Buku tabungan/deposito (jika ada) Nomor rekening tujuan transfer Pembayaran langsung cair maksimal 7 hari kerja sejak bank dicabut izinnya Dana ditransfer ke rekening nasabah di bank lain (bukan tunai) Fase 4: Untuk Simpanan > Rp2 Miliar Nasabah masuk antrian likuidasi aset bank Pembayaran bertahap sesuai hasil penjualan aset bank Proses bisa memakan waktu bulan hingga tahun 📊 Batas Penjaminan Saat Ini (2026) Jenis Simpanan Batas Penjaminan per Nasabah per Bank Semua jenis (tabungan, deposito, giro) Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah) 💡 Tips buat nasabah: Kalau punya dana > Rp2 M, sebar di beberapa bank berbeda—bukan buka banyak rekening di bank yang sama! 🧾 Contoh Perhitungan Klaim Nasabah Saldo di Bank X Status Klaim Budi Rp1,5 miliar ✅ Cair penuh Rp1,5 M dari LPS Siti Rp3 miliar ✅ Rp2 M dari LPS⚠️ Rp1 M tunggu likuidasi Andi Rp500 juta (bunga 15% melebihi TBP 6%) ❌ Tidak dijamin karena bunga tidak wajar 🔍 Kasus Nyata di Indonesia Bank Century (2008): LPS bayarkan klaim nasabah hingga Rp2 miliar per orang Bank BJB Syariah (2021): Proses klaim selesai dalam 5 hari kerja 37 BPR/Bank Perkreditan Rakyat (2020–2025): Rata-rata pembayaran klaim < 7 hari 💡 Relevansi buat Sistem yang Kamu Bangun Kalau kamu lagi ngembangin aplikasi manajemen nasabah (seperti yang pernah kamu sebutin), penting banget: Simpan data nasabah lengkap (sesuai syarat #2 LPS) Tracking bunga deposito/tabungan vs TBP LPS (bisa tarik data TBP bulanan dari API LPS) Fitur notifikasi otomatis ke nasabah jika bunga melebihi batas wajar Laporan klaim simulasi buat manajemen: "Jika bank gagal, berapa nasabah yang dijamin penuh?" 📌 Kesimpulan LPS bukan "mesin cetak uang"—ada aturan ketat yang harus dipenuhi. Tapi sistemnya terbukti efektif: sejak 2005, 100% nasabah dengan simpanan ≤ Rp2 M yang memenuhi syarat selalu dibayar tepat waktu. Yang perlu diingat: kecepatan pembayaran LPS bergantung pada kualitas data nasabah di sistem bank. Makanya, sistem manajemen nasabah yang rapi dan akurat itu krusial—bukan cuma buat operasional harian, tapi juga buat proteksi saat krisis. Artikel Berkaitan 02 Feb 2026 Sandi BPR Konvensional 01 Feb 2026 🛵🚗 Kredit Motor/Mobil ala Gen Z: Gaya Boleh, Tapi Jangan Sampe Gaji Langsung "POOF!" Jadi Asap Bro, jujur aja — pernah scroll TikTok/Reels liat orang pamer kunci mobil baru sambil bilang "F... 01 Feb 2026 🏡 KPR untuk Pasangan Muda: Panduan Realistis Punya Rumah Pertama Tanpa Jadi "Gajian Langsung Habis" Bro, lihat timeline media sosial: teman-teman pada posting housewarming, stories pamer kunci rumah b...